Berita

KEPATUHAN STANDAR PELAYANAN TINGGI WUJUD PEDULI PEMALANG AMAN

Pelayanan publik merupakan salah satu sektor strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.  Pelayanan publik yang berkualitas berbanding lurus dengan indikator-indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien seperti : meningkatnya kemudahan berusaha (ease doing business), meningkatnya investasi yang masuk dan meningkatkan kepercayaan (trust) publik kepada pemerintah. Dalam RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2021 -2026 pun kita dapat melihat bahwa pelayanan publik yang berkualitas atau pelayanan prima merupakan salah satu strategi untuk mencapai misi kedua Pemerintah Kabupaten Pemalang yaitu “Mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih”.

Sebagai upaya (effort) mendorong penyelenggaran pelayanan publik yang berkualitas maka Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menetapkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik. Dalam regulasi tersebut setiap Unit Pelayanan Publik (UPP) wajib menyusun, mentapkan dan menerapkan standar pelayanan.

Selanjutnya dalam rangka memastikan setiap UPP mengimpementasikan kebijakan standar pelayanan publik dan mengeliminir terjadinya maladministrasi maka mulai Tahun 2021 Bagian Organisasi telah menginisiasi program Penilaian Kepatuhan UPP terhadap Standar Pelayanan Publik. Penilaian mencakup  kepatuhan UPP dalam menyelenggarakan produk layanan berdasarkan komponen standar pelayanan seperti : kepatuhan memenuhi persyaratan layanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, penanganan pengaduan, dasar hukum, pemenuhan sarana dan prasarana maupun kompetensi petugas layanan.

UPP dikategorikan patuh apabila mampu menyediakan seluruh komponen standar pelayanan dalam bentuk ketampakan fisik (tangible) pada tempat-tempat strategis maupun dalam platform elektronik yang mudah diakses oleh publik. Komponen standar pelayanan  yang tidak diinformasikan atau hanya disimpan dilaci dapat memunculkan potensi maladministrasi atau penyimpangan pelayanan. Sebagai contoh, apabila biaya pelayanan tidak diinformasikan maka terjadi ketidakpastian berapa biaya yang harus dibayar untuk pelayanan yang diterima sehingga membuka terjadinya pungutan liar.  

Untuk menghasilkan penilaian yang obyektif dan efektif maka penilaian dilaksanakan melalui metode visitasi secara incognito (tanpa pemberitahuan lebih dahulu) ke lokus penilaian. Setiap ketampakan komponen standar pelayanan yang tersedia di ruang pelayanan maupun pada website resmi UPP akan diberikan bobot nilai. Selanjutnya kompilasi nilai diagregasikan untuk menghasilkan levelering kepatuhan. Apabila nilai berada dalam interval 1 – 50 maka tingkat kepatuhan dikategorikan rendah atau dalam zona merah, apabila dalam interval 51 – 80 kategori kepatuhan sedang  atau dalam zona kuning dan apabila  dalam interval 81 – 100 kategori kepatuhan tinggi atau dalam zona hijau.

Program penilaian kepatuhan pada tahun 2021 dilaksanakan dalam beberapa tahapan sebagai berikut :

  1. Kegiatan sosialisasi penerapan standar pelayanan kepada UPP dengan mengundang narasumber Ombudsman RI pada tanggal 18 Mei 2021;
  2. Pendampingan /asistensi kepatuhan selama 1 (satu) bulan (Mei-Juni) pada 29 Unit Pelayanan kepada Dinas PMPTSP, Disdukcatpil, Dindikbud, Dinkes, dan 25 Puskesmas se-Kabupaten Pemalang. Asistensi diawali pengambilan sampel data untuk mengetahui data awal kepatuhan UPP dan berikutnya diberikan treatment agar semua produk layanan dapat memenuhi ketentuan standar pelayanan.
  3. Melakukan simulasi penilaian dengan menggunakan instrument yang serupa (similarity) dengan instrument penilaian kepatuhan Ombudsman.

Instrumen yang digunakan dalam penilaian kepatuhan telah kami rekomendasikan sebagai role model self assessment bagi UPP dalam peningkatan pelayanannya sehingga kedepan publik memperoleh layanan first class seperti di hotel atau perbankan.

Pada tanggal 12 Januari 2022 Ombudsman Republik Inodonesia (ORI) telah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang karena hasil nilai standar pelayanan publik pada 70 (tujuh puluh) produk di Dinas PMPTSP Disdukcatpil, Dindikbud dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang memperoleh nilai agregat kepatuhan sebesar 85,57 dengan predikat kepatuhan tinggi atau dalam zona hijau. Hasil ini menempatkan Kabupaten Pemalang berada pada peringkat 2 tertinggi capaian nilai kepatuhan standar pelayanan seluruh Kabupaten se-Jawa Tengah. Penilaian kepatuhan standar pelayanan adalah wujud nyata kepedulian ASN dalam memberikan pengabdian terbaik menuju Pemalang AMAN (Adil Makmur Agamis dan Ngangeni). Kepedulian yang nyata berasal dari kita, mulai dari sekarang bukan lips service semata.

FOTO KEGIATAN PENILAIAN KEPATUHAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *