Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas. Pakaian Dinas mempunyai fungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai.
Berikut peraturan-peraturan yang mengatur penggunaan pakaian dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang :
1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 29 Tahun 2009
2. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 33 Tahun 2010
3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2014
4. Surat Edaran Bupati Pemalang Nomor 025 / 3016 / Organisasi
5. Surat Edaran Bupati Pemalang Nomor 060 / 580 / Organisasi
6. Surat Edaran Bupati Pemalang Nomor 060 / 2343 / Organisasi
7. Surat Edaran Bupati Pemalang Nomor 060 / 2984 / Organisasi
8. Surat Edaran Bupati Pemalang Nomor 060 / 3652 / Organisasi