Tupoksi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang, Sekretariat Daerah Mempunya Tugas dan Fungsi: Setda mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordmasian admimstratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan admimstratif.