Tupoksi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 33 tahun 2026 tentang TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG, Sekretariat Daerah Mempunya Tugas: melaksanakan penyusunan perencanaan Setda, penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perencanaan dan pelaporan Setda, kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi.

Bagian organisasi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah dibidang perencanaan dan pelaporan setda,
    kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi;
  • penyiapan bahan kebijakan Daerah pengoordinasian perumusan di bidang perencanaan dan pelaporan Setda, kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi;
  • penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perencanaan dan pe1aporan Setda, kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi;
  • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perencanaan dan pelaporan Setda, kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum.