Berita

Pembinaan Data Statistik Sektoral 2024

Senin tanggal 15 Juli 2024 Bagian Organisasi mengikuti Kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral yang dilaksanakan oleh Badan Statistik Sosial Kabupaten Pemalang dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang. Dasar hukum kegiatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dalam kesempatan tersebut pihak BPS menyampaikan bahwa Penyelenggara Kegiatan Statistik Sektoral berkewajiban : memberitahukan rencana penyelenggaraan kegiatan sectoral kepada BPS, mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS dan menyerahkan hasil penyelenggaraan kegiatan kepada BPS. Kewajiban tersebut dilakukan dalam rangka : menghindari duplikasi kegiatan statistik sektoral, menyusun database metadata statistik sektoral, mendorong perolehan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan membantu mewujudkan ASN yang handal efektif dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *